Ada Aturan Baru dalam Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri, Apakah Bisa Mencegah Korupsi?
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kasus korupsi yang menjerat rektor dan beberapa pejabat tinggi di Universitas Lampung (Unila) membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru tentang seleksi penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).
Jika sebelumnya PTN memiliki otonomi penuh dalam pelaksaan seleksi mahasiswa jalur mandiri, kini kampus yang bersangkutan wajib untuk lebih transparan.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta Aris Junaidi mengatakan dalam aturan terbatu PTN wajib mengumumkan kuota untuk seleksi mandiri, uang gedung, uang kuliah tunggal (UKT) hingga besaran dana sumbangan mahasiswa.
Dengan begitu, tidak boleh lagi ada transaksi di luar ketentuan yang sudah diumumkan tersebut.
Menurut Aris, aturan baru itu akan efektif menutup peluang korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
"Jelas, karena yang ditekankan itu transparansinya," kata dia.
Jika kewajiban untuk tranparansi ini dipatuhi oleh PTN, Aris yakin kejadian di Unila tidak akan terulang.
"Seleksi mandiri tentu saja tidak bisa sebebas-bebasnya, tetapi harus transparan. Artinya, tidak ada lagi seperti kasus di Unila yang melakukan transaksi secara langsung kepada orang tua wali," kata dia.
Kemendikbudristek kini memiliki aturan baru tentang seleksi penerimaan mahasiswa jalur mandiri di PTN. Apakah cukup untuk mencegah praktik korupsi?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News