Anggota Dewan Ungkap Faktor Penyebab Korupsi di Stadion Mandala Krida

Senin, 25 Juli 2022 – 16:10 WIB
Anggota Dewan Ungkap Faktor Penyebab Korupsi di Stadion Mandala Krida - JPNN.com Jogja
Stadion Mandala Krida. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG) Sugiharto (SGH) dan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN)/Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (HS).

Kerugian negara dalam proyek yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2016-2017 itu diperkirakan sekitar Rp 31,7 miliar.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menilai, korupsi pembangunan di Stadion Mandala Krida bisa terjadi karena kurangnya pengawasan dari inspektorat dan pihak terkait.

"Teman-teman inspektorat mesti lebih mengawasi. Kami pun akan lebih mengawasi agar hal seperti ini tidak terulang," ujar Huda pada Senin (25/7).

Selain itu, menurut dia, atasan dari instansi yang menjalankan proyek itu pun tidak mengawasi dengan baik.

"Semua yang memiliki peran pengawasan perlu diperkuat agar peluang korupsi bisa terdeteksi," ucapnya.

Tanpa ada pengawasan yang kuat, ia meyakini peluang penyelewengan kewenangan seperti yang terjadi dalam proyek renovasi Stadion Mandala Krida bakal terus ada dan dimanfaatkan para koruptor.

Menurutnya, sebaik apa pun peraturan dibuat tanpa ada pengawasan yang kuat, potensi korupsi selalu ada.

Anggota DPRD DIY ini ungkap penyebab korupsi di Stadion Mandala Krida bisa terjadi. Sektor pengawasan harus diperkuat.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia