Pria Grobogan Berulah di Pantai Parangtritis, Diamankan Polisi di Indramayu
jogja.jpnn.com, BANTUL - Polsek Kretek mengamankan pria berinisial DRW (24) terkait kasus penggelapan sepeda motor di kawasan Pantai Parangtritis.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 September 2022 lalu.
Kapolsek Kretek Kompol Yosephine Iswantari mengatakan pelaku sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku kami amankan saat sedang beristirahat di serambi masjid di wilayah pantura," kata kapolsek, Selasa (4/10).
Menurut keterangan pelaku, sepeda motor curian telah dijual dengan harga Rp 3 juta.
"Uangnya saya gunakan untuk membeli kebutuhan dan membayar utang," kata pelaku.
Pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi.
"Saya sangat menyesal sekali. Saya khilaf," kata warga Grobogan, Jawa Tengah tersebut.
Pria Grobogan, Jawa Tengah diamankan polisi karena berulah di kawasan Pantai selatan. Dia mengaku khilaf.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News