Pria Grobogan Berulah di Pantai Parangtritis, Diamankan Polisi di Indramayu
Selasa, 04 Oktober 2022 – 21:30 WIB
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Setelah ditangkap di Indramayu, Jawa Barat kini pelaku terancam mendekam di penjara maksimal empat tahun. (mcr25/jpnn)
Pria Grobogan, Jawa Tengah diamankan polisi karena berulah di kawasan Pantai selatan. Dia mengaku khilaf.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News