Terdakwa Klitih Gedongkuning Divonis Berat, Keluarga Histeris
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tiga terdakwa kasus kejahatanan jalanan atau klitih di Jalan Gedongkuning divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Selasa (8/11).
Ketiga terdakwa, yaitu Ryan Nanda Syahputra (19) divonis sepuluh tahun penjara, sedangkan Fernandito Aldrian Saputra (18) dan Muhammad Musyaffa Affandi (21) masing-masing divonis enam tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Suparman mengatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pelajar di Yogyakarta.
"Dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian," kata Suparman saat sidang putusan di PN Yogyakarta.
Ketiga terdakwa dianggap bersalah dan memenuhi unsur Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
"Oleh karena para terdakwa dijatuhi dipidana, maka haruslah dihukum dan membayar biaya perkara," kata Suparman.
Menurut Suparman, hal yang memberatkan vonis tiga terdakwa itu ialah karena perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan dianggap mencoreng nama Yogyakarta sebagai kota wisata yang aman.
Tiga terdakwa kasus klitih di Gedongkuning divonis dengan hukuman yang berat oleh majelis hakim PN Yogyakarta. Keluarga terdakwa histeris.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News