Terdakwa Klitih Gedongkuning Divonis Berat, Keluarga Histeris

Selasa, 08 November 2022 – 20:20 WIB
Terdakwa Klitih Gedongkuning Divonis Berat, Keluarga Histeris - JPNN.com Jogja
Para pelaku klitih Gedongkuning. Foto: M. Syukron Fitriansyah/jpnn

"Berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan," ujar Suparman.

Sesaat setelah pembacaan putusan tersebut, beberapa orang yang mengaku dari pihak keluarga terdakwa spontan berteriak histeris dan menangis.

Suasana bertambah ricuh ketika sejumlah orang masuk ke ruang sidang sembari melontarkan protes kepada majelis hakim atas putusan tersebut.

Mengingat sidang belum selesai, Suparman meminta hadirin sidang untuk tenang dan mengatakan para terdakwa masih bisa mengajukan banding.

"Dengarkan dahulu, perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum bagi terdakwa atau jaksa masih bisa banding," ucap Suparman.

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Taufiqurrahman mengatakan mereka akan menempuh upaya banding karena bukti terkait putusan dinilai lemah.

"Sebagai penasihat hukum baik saya menyatakan banding," ujar Taufiqurrahman. (antara/jpnn)

Tiga terdakwa kasus klitih di Gedongkuning divonis dengan hukuman yang berat oleh majelis hakim PN Yogyakarta. Keluarga terdakwa histeris.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News