Bikin Ulah di Sleman, 4 Warga Kendal Diringkus Polisi
Rabu, 16 November 2022 – 14:45 WIB
"Mereka mengambil di saat para pekerja sudah pulang dengan memotong kabel dan mengambil tembaganya dijual ke pengepul barang bekas," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Lihat tuh empat warga Kendal diringkus polisi karena nekat mencuri kabel tembaga. Ya ampun.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News