Seusai Mencuri Ponsel, Pria Ini Meninggalkan Sepucuk Surat, Lihat Apa yang Ia Tulis
Jumat, 02 Desember 2022 – 13:40 WIB
Pihak kepolisian yang menangani kasus pencurian ini bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Pada 7 November petugas berhasil melacak keberadaan tersangka BG. Yang bersangkutan akan menuju ke Solo, Jawa Tengah," ujarnya.
Apes bagu pelaku, petugas kepolisian menangkapnya di bus jurusan Solo saat masih berada di sekitar Fly Over Janti.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Seorang pria nekat masuk lewat etalse untuk mencuri ponsel di konter. Setelah itu, pelaku meninggalkan sepucuk surat.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News