Belum Kapok, Pria Asal Jogja Ini Kembali Mendekam di Penjara

Sabtu, 07 Januari 2023 – 18:16 WIB
Belum Kapok, Pria Asal Jogja Ini Kembali Mendekam di Penjara  - JPNN.com Jogja
Konferensi pers ungkap kasus pencurian pada Jumat (6/12). Foto: Humas Polresta Yogyakarta

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Ini bukanlah kali pertama pelaku mendekam di penjara. Pelaku GN merupakan resedivis kasus pencurian dan penganiayaan. (mcr25/jpnn)

Seorang warga Danurejan kembali harus berurusan dengan polisi. Duh enggak kapok?

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News