Belum Kapok, Pria Asal Jogja Ini Kembali Mendekam di Penjara
Sabtu, 07 Januari 2023 – 18:16 WIB

Konferensi pers ungkap kasus pencurian pada Jumat (6/12). Foto: Humas Polresta Yogyakarta
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Ini bukanlah kali pertama pelaku mendekam di penjara. Pelaku GN merupakan resedivis kasus pencurian dan penganiayaan. (mcr25/jpnn)
Seorang warga Danurejan kembali harus berurusan dengan polisi. Duh enggak kapok?
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News