Belasan Orang di Jogja Tertipu Akal Bulus YB, Ada yang Dijanjikan Bekerja di OJK
Rabu, 22 Februari 2023 – 19:00 WIB
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat memalukan tindakan penipuan karena kecanduan judi online.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Pelaku menjanjikan korbannya bisa bekerja di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Korban merugi belasan juta rupiah.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News