2 Pencuri Mobil Ini Ingin Menghilangkan Jejak, Tetapi Polisi Bisa Menangkap Mereka
Kamis, 23 Maret 2023 – 17:15 WIB
Untungnya mobil curian tersebut belum sempat dijual oleh pelaku.
"Mobil belum sempat dijual pelaku dan langsung kami kembalikan kepada korban," kata dia.
Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Dua pelaku pencurian mobil di sebuah hotel di Sleman dibekuk polisi. Mereka berbagi peran untuk menghilangkan jejak.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News