Beraksi di Rumah Kosong, Dua Maling Bersenjata Api Diamankan Polisi
jogja.jpnn.com, BANTUL - Dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantul.
Dua pelaku tersebut adalah IM (24) dan BH (34). Satu terduga pelaku lainnya yang berinisial JS masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan polisi mendapatkan laporan pencurian di rumah warga di Dusun Cebongan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul pada 27 Januari 2023.
Menurutnya, pelaku beraksi saat rumah tersebut sedang kosong.
“Para tersangka ini menggasak harta korban seperti perhiasan dan uang sehingga korban menderita kerugian sekitar Rp 65 juta," ujarnya, Selasa (7/2).
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api, kunci L, linggis hingga obeng.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan senjata api pabrikan lengkap dengan amunisinya. Senjata ini akan kami kirim ke labfor untuk memastikan jenis dan nomor registrasinya," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengamankan dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Kabupaten Bantul. Mereka beraksi dengan menggunakan senjata api.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News