Beraksi di Rumah Kosong, Dua Maling Bersenjata Api Diamankan Polisi
Rabu, 08 Februari 2023 – 18:52 WIB
Selain itu, polisi turut menjerat IM dengan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Polisi mengamankan dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Kabupaten Bantul. Mereka beraksi dengan menggunakan senjata api.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News