Juru Parkir di Sleman Membacok Orang Pakai Celurit, Dikira Pelaku Klitih
Selasa, 28 Maret 2023 – 06:04 WIB
Polisi kemudian mengamankan pelaku yang sedang bekerja sebagai juru parkir sebagai juru parkir. Saat diciduk, MS disebut sedang asyik menenggak minuman keras.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan motif pelaku membacok korban karena mengira korban dan saksi adalah rombongan klitih.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Seorang juru parkir di Sleman membacok pengendara sepeda motor dengan celurit. Pelaku mengira korban pelaku klitih.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News