Kejahatan Jalanan di Bantul Meningkat, 40 Pelaku Ditangkap dalam 3 Bulan
jogja.jpnn.com, BANTUL - Aksi kejahatan jalanan atau klitih di Kabupaten Bantul, DIY meningkat signifikan pada tahun ini.
Hanya dalam rentang waktu tiga bulan, pada Januari - Maret 2023, Polres Bantul menangkap 40 pelaku kejahatan jalanan.
Jumlah itu jauh di atas kasus kejahatan jalanan pada periode 2022 yang hanya ada lima kejadian dengan sebelas pelaku ditangkap.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan dari 40 pelaku, 31 di antaranya masih berstatus sebagai anak-anak.
"Dari total 40 pelaku yang diamankan, 20 pelaku telah menjalani sidang dan vonis dari pengadilan, 20 pelaku sisanya masih ditahan di Rutan Polres Bantul maupun Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman, menunggu proses hukum selanjutnya," katanya dalam keterangan pada Rabu (22/3).
Dia mengatakan beberapa pelaku kejahatan yang terbukti menyimpan atau membawa senjata tajam akan dikenakan hukuman sesuai yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Darurat.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan upaya pencegahan kejahatan jalanan di Bantul tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian dan aparat keamanan saja, melainkan perlu ada kerja sama dari stakeholder yang ada.
"Kami akan bekerja sama dengan stakeholder terkait, baik itu dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan para orang tua untuk supaya bisa meminimalisir kejadian-kejadian serupa," katanya.
Polres Bantul menangkan 40 pelaku kejahatana jalanan hanya dalam waktu tiga bulan. Jumlah itu jauh meningkat dibandingkan tahun lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News