Seorang PNS Kena Tipu Melalui Aplikasi Online, Rp 600 Juta Melayang
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Yogyakarta diduga menjadi korban penipuan aplikasi online.
Korban DR kehilangan uangnya hingga Rp 600 juta.
Kuasa Hukum korban Fitrah Bukhari mengatakan awalnya korban dimasukkan ke sebuah grup Telegram.
Menurutnya, di dalam grup tersebut terdapat sekitar 20 pengguna akun yang diminta untuk menyelesaikan misi di TikTok.
Misi tersebut awalnya adalah mengikuti dan memberikan klik suka kepada beberapa akun yang ditentukan. Selanjutnya, tugas tersebut di-capture dan dikirimkan kepada admin.
"Pelaku meminta korban top up saldo untuk mencairkan koin yang sudah terkumpul dari hasil misi," kata Fitrah saat dikonfirmasi, Minggu (30/4).
Korban diarahkan top up melalui aplikasi menyerupai Tiktok dan ditransfer ke penerima yang berbeda.
Alih-alih mendapatkan uangnya kembali saat ingin melakukan penarikan, upayanya selalu gagal sehingga diklaim melakukan kesalahan dan akunnya dibekukan.
Seorang aparatur sipil di Yogyakarta menjadi korban penipuan melalui aplikasi online yang merugi hingga Rp 600 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News