Seorang PNS Kena Tipu Melalui Aplikasi Online, Rp 600 Juta Melayang
Kuasa hukum korban berharap kepolisian segera menindaklanjuti beberapa laporan korban lain yang sudah masuk terkait kasus ini.
Pihaknya berencana melaporkan kasus ini dengan barang bukti yang telah dikumpulkan.
"Setelah kami melakukan pengecekan ternyata korban tidak sendiri. Diduga korban telah mencapai ratusan orang," ujarnya.
DR sendiri telah melakukan transaksi per 7 April hingga 28 April 2023 dengan total nominal mencapai Rp 600 juta.
Menurut Fitrah ratusan juta tersebut korban dapatkan dari teman, orang tua hingga menggadaikan SK pegawai ke bank.
"Saat ini korban dalam kondisi tidak stabil mengingat harus mengembalikan uang yang dipinjamnya," katanya. (mcr25/jpnn)
Seorang aparatur sipil di Yogyakarta menjadi korban penipuan melalui aplikasi online yang merugi hingga Rp 600 juta.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News