5 Orang Jadi Tersangka TPPO di Kulon Progo
"Penyidik berkoordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah asal korban untuk pemulangannya," katanya.
Sebelumnya, Polres Kulon Progo menggagalkan pemberangkatan 20 calon PMI yang akan bekerja di New Zealand melalui YIA.
Kasus ini bermula dari informasi anggota Polsek Temon tentang rencana pemberangkatan 20 calon PMI di YIA yang setelah dicek oleh petugas imigrasi ternyata tidak mengantongi dokumen resmi.
"Pada saat diperiksa, 20 orang calon tenaga kerja migran tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah," kata Triatmi Noviartuti.
Sebanyak 20 calon PMI ini berasal dari Magetan (Jawa Timur) Grobogan, Wonosobo, Cilacap, Purworejo, Purwodadi dan Semarang (Jawa Tengah).
Sebelumnya, mereka ditampung di Bali selama empat bulan dan mulai menginap di salah satu hotel di sekitar YIA sejak Senin (5/6). Sedianya mereka diberangkatkan ke New Zealand untuk dipekerjakan sebagai pekerja petik buah lewat jalur udara di YIA.
"Bahwa dari 20 orang nantinya akan dijadikan tenaga kerja migran di Negara New Zealand," katanya. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus TPPO di Kulon Progo. Para korban rencananya akan berangkat ke New Zealand.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News