5 Orang Jadi Tersangka TPPO di Kulon Progo
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat ini sedang jadi perhatian pihak kepolisian.
Polres Kulon Progo baru saja menggagalkan dugaan kasus TPPO yang akan berangkat melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Sebanyak 20 orang rencananya akan diberangkatkan menuju New Zealand tanpa membawa dokumen-dokumen resmi.
Polisi akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu NR (46) dan DWA (46) warga Gayamsari (Semarang); serta dua wanita masing-masing berinisial TH (42) warga Genuk (Semarang), ASP (46) warga Banyumanik (Semarang) dan V dari Semarang.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan kelima tersangka itu sudah diperiksa untuk mengetahui detail modus TPPO.
Menurut Iptu Triatmi, polisi masih mendalami kemungkinan ada tersangka lain karena dua tersangka adalah calon pekerja migran yang juga menjadi perekrut.
"Seluruh tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Kulon Progo," katanya.
Lebih lanjut, Triatmi Noviartuti mengatakan saat ini 18 calon PMI dari Jawa Tengah dan Jawa Timur tersebut ditempatkan sementara di Rusunawa Giripeni untuk mempermudah komunikasi.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus TPPO di Kulon Progo. Para korban rencananya akan berangkat ke New Zealand.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News