Beraksi Lewat Aplikasi, 3 Tersangka TPPO Diringkus Polisi

Selasa, 20 Juni 2023 – 08:49 WIB
Beraksi Lewat Aplikasi, 3 Tersangka TPPO Diringkus Polisi - JPNN.com Jogja
Tersangka TPPO di Yogyakarta. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Yogyakarta ditangkap anggota Polresta Yogyakarta.

Ketiganya adalah RA (18) mahasiswa, warga Bekasi, Jawa Barat, NS (21) warga Palembang, dan BA (14) pelajar, warga Sumatera Selatan.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan mereka kerap menyasar korban anak di bawah umur.

"Ketiganya diduga melakukan TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak. Modusnya dengan memperdagangkan anak lewat aplikasi daring," ujar Archye di Mapolresta Yogyakarta pada Senin (19/6).

Archye mengatakan ketiga tersangka ditangkap saat beraksi di dua hotel berbeda yang berlokasi di Kecamatan Ngampilan dan Pakualaman, Kota Yogyakarta.

Berdasarkan laporan masyarakat, kasus pertama terjadi pada Kamis (15/6) dan yang kedua pada Sabtu (17/6).

Menurut dia, tiga tersangka diduga memperdagangkan dua anak di bawah umur melalui aplikasi daring untuk dieksploitasi secara seksual.

Terhadap dua korban yang berasal dari luar wilayah DIY itu, para tersangka melakukan bujuk rayu dengan modus berkenalan kemudian mengajak keduanya berlibur ke Kota Yogyakarta.

Polresta Yogyakarta meringkus tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku TPPO dan pekspoloitasi terhadap anak-anak.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia