Beraksi Lewat Aplikasi, 3 Tersangka TPPO Diringkus Polisi
Tersangka RA, NS, dan BA berperan sebagai operator yang mencari pelanggan melalui aplikasi daring dan melakukan aksinya di hotel yang sudah dipesan.
"Pelaku sudah beberapa kali berpindah-pindah hotel. Keuntungan yang mereka dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup," ucap Archye.
Saat menangkap ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa enam buah gawai untuk beroperasi, alat kontrasepsi, serta uang tunai hasil TPPO sebesar Rp 700 ribu.
Para korban saat ini telah diamankan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) di Sleman.
Archye mengatakan para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 21 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagang Orang (TPPO).
Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. (antara/jpnn)
Polresta Yogyakarta meringkus tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku TPPO dan pekspoloitasi terhadap anak-anak.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News