Selama 11 Tahun Seorang Ayah di Sleman Mencabuli Anak Kandung Sendiri
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang ayah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya sendiri.
Perbuatan pelaku tersebut bahkan telah dilakukan selama sebelas tahun.
Kini pelaku berinisial BS (47) telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan perbuatan pelaku dilakukan sejak anaknya duduk di bangku sekolah dasar.
Pelaku terus melakukan aksinya hingga sang anak memasuki bangku SMA.
"Korban tidak berani cerita karena selalu diancam pelaku," kata AKP Riski, Kamis (26/10).
Ibu korban sendiri selama ini bekerja di luar negeri sehingga pelaku leluasa melakukan perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah di Sleman. Selama 11 tahun dia mencabuli anak kandung sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News