Kesal Harga Dirinya Direndahkan, Pria di Sleman Tusuk Teman dengan Pisau
Rabu, 15 November 2023 – 19:05 WIB
Akibat perbuatannya itu, D dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima `tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Seorang pria menusuk temannya dengan pisau karena merasa harga dirinya telah direndahkan oleh korban.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News