Cerita Kuasa Hukum Soal Terbongkarnya Kasus Kekerasan Seksual Belasan Siswa SD di Jogja
"Ada anak yang pahanya dipegang, diajak nonton video dewasa, diajari memesan open B* via aplikasi. Pelaku ini adalah pengajar mata pelajaran konten kreator. Setelah itu, sekolah menyelidiki. Sekolah memutuskan melaporkan hal ini," tutur dia.
NB kemudian dilaporkan menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan kasus pencabulan dengan barang bukti berupa tulisan tangan anak dan keterangan anak-anak.
"Nanti akan ditambah visum psikiatrikum," ucap dia.
Menurut Elna, peristiwa itu berdampak pada psikologis anak hingga guru, termasuk kepala sekolah SD yang anaknya sendiri turut menjadi korban dalam kasus tersebut.
Pemulihan kondisi psikologis para korban saat ini dibantu oleh Rifka Annisa Woman Crisis Centre.
"Kondisi yang kami cemaskan itu, circle-nya biasanya dari korban jadi pelaku. Kami dampingi psikologis sampai lanjut. Ada yang minta jangan dilaporkan karena takut," kata Elna.
Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta hari ini sudah memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus tersebut.
"Pemeriksaan tiga orang saksi, kepala sekolah dan dua orang guru serta akan meminta keterangan orang tua korban," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja. (mcr25/antara/jpnn)
Kuasa hukum orang tua korban bercerita bagaimana dinamika terbongkarkan kasus kekerasan seksual terhadap belasan siswa SD di Yogyakarta.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News