Cerita Kuasa Hukum Soal Terbongkarnya Kasus Kekerasan Seksual Belasan Siswa SD di Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang guru salah satu sekolah dasar (SD) di Yogyakarta dilaporkan atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap 15 siswanya.
Oknum guru yang sudah dinonaktifkan itu berinisial NB (22). Dia dilaporkan ke Polresta Yogyakarta oleh kuasa hukum orang tua korban, Elna Febi Astuti.
Elna bercerita bagaimana kasus ini bisa berujung ke kantor polisi. Menurut dia, terduga pelaku telah menjalankan aksinya sejak Agustus hingga Oktober 2023.
NB adalah guru mata pelajaran konten kreator. Terduga pelaku baru mengajar di sana sekitar satu tahun.
"Cukup berat dinamikanya untuk masuk ke ranah hukum ini. Ada dinamika yang cukup berat, berdampak pada psikologis kepala sekolah yang memperjuangkan kasus ini. Beliau memperjuangkan untuk kasus ini dilaporkan," kata Elna di Mapolresta Yogyakarta pada Senin (8/1).
Elna mengatakan bahwa para korban terdiri dari siswa laki-laki dan perempuan, berusia antara 11-12 tahun.
Kasus ini terungkap saat para siswa itu bercerita kepada guru lainnya tentang apa yang mereka alami. Cerita tersebut kemudian diteruskan kepada kepala sekolah.
Berdasar pengakuan para siswa, kata Elna, oknum guru konten kreator tersebut memegang kemaluan korban, menempelkan pisau ke leher, mengajak menonton adegan film dewasa, hingga mengajari cara open B* di salah satu aplikasi.
Kuasa hukum orang tua korban bercerita bagaimana dinamika terbongkarkan kasus kekerasan seksual terhadap belasan siswa SD di Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News