Kata Polisi Soal Kasus Kekerasan Seksual Terhadap 15 Siswa SD di Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang guru salah satu sekolah dasar (SD) di Yogyakarta dilaporkan atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap 15 siswanya.
Oknum guru yang sudah dinonaktifkan itu berinisial NB (22). Dia dilaporkan ke Polresta Yogyakarta oleh kuasa hukum orang tua korban, Elna Febi Astuti, Senin (8/1).
Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan laporan itu sudah diterima.
"Akan kami selidiki dahulu bagaimana jalan ceritanya, bagaimana kronologi kasus ini, bisa masuk ranah pidana atau tidak," ujar dia.
Menurut Timbul, pelaporan telah melalui tahap konsultasi sehingga kasus itu nantinya bisa ditindaklanjuti Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polresta Yogyakarta.
"Nanti akan kami sampaikan bagaimana tindak lanjutnya," ucap dia.
Penasihat hukum orang tua korban Elna Febi Astuti bercerita bagaimana modus terduga pelaku menjalankan aksinya.
"Kekerasan tidak hanya seksual, tetapi fisik diberikan pisau di leher. Terus, di paha berupa ancaman dielus-elus dengan pisau terus dipegang pahanya,” kata Elna.
Polresta Yogyakarta telah menerima laporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 15 siswa SD di Jogja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News