Butuh Biaya untuk Pernikahan Anak, Bapak-Bapak Ini Menggondol Ratusan Ponsel
Sabtu, 16 Maret 2024 – 09:01 WIB

Konferensi pers ungkap kasus pencurian di Godean pada Kamis (14/3). Foto: Humas Polresta Sleman
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 dengan hukuman tujuh tahun penjara dan untuk penadah Pasal 480 KUHP dengan empat tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Komplotan pencuri beraksi di Sleman, tetapi tak lama para pelaku ditangkap Polresta Sleman.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News