Kasus TPPO di YIA Terbongkar, Modusnya Jalan-Jalan ke Serbia
"Hasil pemeriksaan secara intens yang telah kami lakukan kepada korban dan pelaku, kami telah menemukan alat bukti dan melaksanakan gelar perkara, dan penetapan tersangka kepada ML," katanya.
Dian mengatakan pelaku ML dikenai Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 600 juta.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jangan mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi atau legal saat akan bekerja ke luar negeri," katanya.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta Tonny Chriswanto mengatakan bahwa dalam penempatan pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri dipastikan berproses ke BP3MI.
"Dapat dipastikan setiap orang yang akan bekerja ke luar negeri apabila tidak melalui proses di BP3MI, kami pastikan yang bersangkutan bekerja nonprosedural atau ilegal," katanya.
Ia mengatakan BP3MI tidak dalam rangka mempersulit warga yang akan bekerja ke luar negeri.
"Kami hanya memastikan warga yang akan bekerja ke luar negeri terlindungi secara hukum, prosedur dan memiliki kompetensi pekerjaan yang dilamar," katanya. (antara/jpnn)
Polisi bersama petugas imigrasi membongkar rencana TPPO dengan korban lima orang. Modusnya jalan-jalan ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News