Cara Kantor Imigrasi Yogyakarta Cegah TPPO
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memiliki cara untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Upaya tersebut dilakukan dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (6/11).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta Muhammad Yani Firdaus mengatakan hal ini sebagai langkah preventif pencegahan TPPO.
“Kami berkeinginan dengan pembentukan Desa Binaan ini. Mari sama-sama berkomitmen kepada seluruh aparat desa dan instansi terkait untuk mencegah terjadinya perdagangan orang dan penyeludupan manusia,” kata Yani dikutip dari laman Imigrasi Yogyakarta.
Dia berharap dengan adanya Desa Binaan Imigrasi tersebut warga Kecamatan Kokap akan bebas dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
Nur Ariwibowo dari perwakilan Kapanewon Kokap mengapresiasi upaya Kantor Imigrasi Yogyakarta ini.
"Sekarang sudah banyak tawaran-tawaran dari biro jasa atau menampung tenaga kerja, menawarkan pekerjaan yang menjanjikan," kata Ariwibowo.
Ia menilai kegiatan ini sangat penting untuk membentengi diri agar tidak mudah tergiur dengan mudah.
Melalui Desa Binaan Imigrasi diharapkan tidak meminimalisir kasus perdagangan orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News