Polisi Ungkap Kasus TPPO di Kota Jogja, Korbannya Puluhan Orang
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak di Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Ada dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AW (43) warga Gedongtengen dan SU (49) warga Kebumen, Jawa Tengah.
Keduanya diduga telah melakukan TPPO terhadap puluhan perempuan dengan kedok membuka bisnis salon.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolresta Yogyakarta.
Dia menjelaskan awal mula kasus ini terbongkar pada Jumat (21/7) setelah polisi mendatangi sebuah lokasi di Gedongtengen yang menjadi tempat menampung para korban TPPO.
Penyelidikan kasus itu bermula dari salah seorang korban yang kabur dari tempat penampungan dan melapor kepada polisi.
"Karena merasa terkungkung di situ, akhirnya perempuan itu kabur lewat belakang sampai menjebol asbes milik tetangga," kata Archye.
Di tempat penampungan itu, polisi menemukan 53 perempuan, beberapa di antaranya berstatus anak-anak.
Polresta Yogyakarta membongkar tindak pidana perdagangan orang yang memakan korban puluhan orang di Kota Jogja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News