Polisi Ungkap Kasus TPPO di Kota Jogja, Korbannya Puluhan Orang
Kamis, 27 Juli 2023 – 19:06 WIB
Berikutnya, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 Jo pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terhadap para korban yang sebagian berasal dari luar DIY seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat dipulangkan ke daerah asal.
"Yang anak kami titipkan ke penitipan anak. Yang lain kembali ke daerah asal," ujar Archye. (antara/jpnn)
Polresta Yogyakarta membongkar tindak pidana perdagangan orang yang memakan korban puluhan orang di Kota Jogja.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News