Polisi Ungkap Kasus TPPO di Kota Jogja, Korbannya Puluhan Orang
Archye mengatakan puluhan perempuan itu hanya boleh keluar penampungan saat mereka bekerja mulai pukul 19.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Mereka ditampung kemudian dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di kawasan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta.
"Hanya boleh melakukan aktivitas kerja. Tidak boleh keluar penampungan selain saat jam kerja," kata dia.
Archye mengatakan penampungan tersebut telah beroperasi sejak 2014 dan sudah banyak perempuan yang keluar masuk penampungan tersebut. Polisi juga mengamankan 120 KTP perempuan yang pernah bekerja di tempat itu.
Dalam menjalankan aksinya, AW berstatus sebagai pemilik tempat penampungan sedangkan SU bertugas mencari target korban. Para korban direkrut pelaku dengan dibelikan sejumlah barang seperti telepon genggam hingga uang pinjaman, lalu diikat dengan kerja sistem kontrak.
Selama bekerja di tempat karaoke di Pasar Kembang, mereka dibayar Rp 100 ribu per jam sedangkan pemilik penampungan memungut 25 persen dari uang tersebut.
Akan tetapi, menurut Archye, gaji yang diperoleh para korban ternyata tidak sesuai yang seharusnya mereka terima karena banyak potongan dan denda.
AW dan SU dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Polresta Yogyakarta membongkar tindak pidana perdagangan orang yang memakan korban puluhan orang di Kota Jogja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News