Tak Terima Dituduh Mendorong, Kakak Beradik Keroyok Orang Mabuk
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial S (25) lantaran melakukan pengeroyokan terhadap NBU (46) di Jl.Cokrodirjan pada 18 Juni 2024.
Pelaku lainnya berinisial R masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kronologi perkara tersebut bermula saat korban yang mabuk merasa didorong oleh R hingga terjatuh.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio mengatakan korban lantas menuduh R yang mendorongnya hingga terjatuh.
"Kemudian R langsung berdiri dan memukul muka korban beberapa kali hingga korban tergelatak di jalan," katanya, Selasa (25/6).
Kemudian, pelaku S yang bekerja sebagai juru parkir ikut membela sang kakak dengan menendang korban.
Korban bahkan dipukul menggunakan kursi kayu.
"Sekarang korban masih di rumah sakit," ujar AKP Probo.
Kakak beradik di Kota Yogyakarta melakukan pengeroyokan hingga korbannya masuk rumah sakit. Begini motifnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News