Tak Terima Dituduh Mendorong, Kakak Beradik Keroyok Orang Mabuk
Rabu, 26 Juni 2024 – 07:46 WIB
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Kakak beradik di Kota Yogyakarta melakukan pengeroyokan hingga korbannya masuk rumah sakit. Begini motifnya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News