Lihat! Ribuan Obat Berbahaya Disita Polresta Yogyakarta
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sepanjang Juni 2024 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Hasil kerja satuan di Polresta Yogyakarta tersebut turut menyita ganja dengan berat 4,5 gram, psikotropika 20 butir dan obat berbahaya 26.380 butir.
Menurut Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dari barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan sekitar 26 ribu warga negara.
AKP Ardiansyah menjelaskan para pengedar menjajakan barang haram tersebut melalui daring.
"Cara pemesananya masih online dan sistem jemput di lokasi," kata AKP Ardiansyah, Kamis (27/6).
Sebagai tindaklanjut, pihaknya bakal menggencarkan upaya memberantas kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Yogyakarta.
"Karena disinyalir masih banyak peredaran tersebut di wilayah kami," ujarnya.
Lebih lanjut, perwira pertama Polri itu menyebut beberapa pelaku yang diamankan sebelumnya sudah sempat mendekam di penjara karena kasus serupa.
Dalam sebulan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap 8 pelaku penyalahgunaan narkotika, beberapa merupakan residivis kasus serupa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News