Seusai Menangkap Influenser Judi Online, Polda DIY Buru Bandarnya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Enam influenser ditangkap Polda DIY karena diduga mempromosikan situs judi online.
Para pelaku tersebut berinisial GB (23), AS (22), MI (23), LA (23), MK (22) dan KS (49).
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan peran pelaku mempromosikan hingga membantu mencari pejudi online.
"Untuk kami kembangkan lagi mencari bandarnya. Kami melakukan join investigasi dan koordinasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri," kata Idham Mahdi, Selasa (2/7).
Menurutnya, dalam proses transaksi antara influenser dan bandar tidak pernah terjadi tatap muka.
Dalam bekerja sama, influenser tersebut mendapat imbalan kisaran Rp 3-5 juta.
Baca Juga:
"Kami terus melakukan upaya penyelidikan melalui aliran-aliran dana, kemudian melalui akun-akun yang menjadi sarana kontak para pihak," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Polda DIY melakukan operasi maya selama 20 hari dengan mengamankan 6 influenser judi online. Kini polisi memburu bandar judi online.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News