Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi, Hasil Curian Dijual ke Lampung hingga Garut

Jumat, 19 Juli 2024 – 18:08 WIB
Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi, Hasil Curian Dijual ke Lampung hingga Garut - JPNN.com Jogja
Ungkap kasus pencurian sepeda motor di Mapolresta Sleman pada Selasa (16/7). Foto: Humas Polresta Sleman

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satreskrim Polresta Sleman menangkap sebelas terduga pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor lintas provinsi. 

Selama di Kabupaten Sleman, pelaku telah beraksi di 27 tempat.

Hasil pencurian sepeda motor lalu dijual ke penadah di Lampung dan Garut.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan anak buahnya mengamankan sebelas tersangka dari delapan laporan polisi. 

"Ini belum semua. Masih ada beberapa yang kami kejar," katanya, Selasa (16/7).

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menambahkan tersangka diamankan di beberapa wilayah. 

"Ada beberapa pelaku yang ditangkap di wilayah hukum Polda DIY, tetapi ada juga yang ditangkap di Tangerang Banten, Temanggung dan Kebumen Jawa Tengah," kata AKP Riski.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)

Satreskrim Polresta Sleman meringkus 11 pelaku curanmor yang beraksi di wilayahnya. Selama di Jogja mereka sudah beraksi 27 kali.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News