Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi, Hasil Curian Dijual ke Lampung hingga Garut
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satreskrim Polresta Sleman menangkap sebelas terduga pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor lintas provinsi.
Selama di Kabupaten Sleman, pelaku telah beraksi di 27 tempat.
Hasil pencurian sepeda motor lalu dijual ke penadah di Lampung dan Garut.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan anak buahnya mengamankan sebelas tersangka dari delapan laporan polisi.
"Ini belum semua. Masih ada beberapa yang kami kejar," katanya, Selasa (16/7).
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menambahkan tersangka diamankan di beberapa wilayah.
Baca Juga:
"Ada beberapa pelaku yang ditangkap di wilayah hukum Polda DIY, tetapi ada juga yang ditangkap di Tangerang Banten, Temanggung dan Kebumen Jawa Tengah," kata AKP Riski.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Satreskrim Polresta Sleman meringkus 11 pelaku curanmor yang beraksi di wilayahnya. Selama di Jogja mereka sudah beraksi 27 kali.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News