Polres Kulon Progo Tangkap Warga Iran Pelaku Pencurian, Modusnya Tukar Uang
Kamis, 29 Agustus 2024 – 08:46 WIB
"Pelaku ditemukan dan ditangkap di wilayah Sleman saat sedang menginap di hotel," ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
AKBP Dr Wilson menyatakan komitmen pihaknya menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk pelaku WNA.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. (mcr25/jpnn)
Dua warga negara Iran ditangkap Polres Kulon Progo dalam kasus pencurian. Mereka berpura-pura ingin menukarkan uang.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News