Polres Kulon Progo Tangkap Warga Iran Pelaku Pencurian, Modusnya Tukar Uang
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua warga negara asing (WNA) ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian.
Pelaku beraksi dengan modus tukar uang di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolres Kulon Progo AKBP Dr Wilson Bugner mengatakan peristiwa penipuan ini terjadi pada 13 Juli 2024.
Pelaku warga negara Iran itu masuk ke sebuah toko dengan modus menukarkan uang pecahan Rp 50 ribu dengan Rp 100 ribu edisi lama.
Pemilik toko mengatakan tidak memiliki uang edisi lama tersebut, tetapi pelaku meminta agar uang dilaci dikeluarkan untuk mereka cek sendiri.
Setelah tidak menemukan uang yang diinginkan, pelaku pergi meninggalkan toko.
"Pemilik toko kemudian memutar rekaman CCTV yang ada di tokonya dan melihat bahwa pelaku dengan cepat mengambil uang menggunakan tangan kiri saat berpura-pura mencari uang," kata kapolres, Rabu (28/8).
Dalam peristiwa ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 3.000.000.
Dua warga negara Iran ditangkap Polres Kulon Progo dalam kasus pencurian. Mereka berpura-pura ingin menukarkan uang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News