Satpol PP Turun Langsung Awasi Prokes di Yogyakarta, Ada Potensi Sanksi Untuk Pelanggar
Agus melanjutkan, Satpol PP Kota Yogyakarta tidak akan langsung memberi sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan Prokes.
Meskipun Begitu, tetap ada potensi sanksi yang akan diputuskan sesuai dengan situasi dan perkembangan di lapangan.
“Kami mungkin tidak akan menerapkan sanksi karena semangatnya adalah pengunjung menaati protokol kesehatan. Tetapi, jika memang terpaksa harus diberi sanksi, ya akan kami lakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” katanya.
Selain menerapkan Prokes, Satpol PP Kota Yogyakarta juga akan memeriksa secara acak status vaksinasi wisatawan.
Agus menegaskan, wisatawan yang ingin berkunjung ke Kota Yogyakarta harus sudah vaksi secara lengkap.
Mereka akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk mengatasi masalah vaksinasi Covid-19.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021, sejumlah aturan pembatasan yang akan diberlakukan di DIY saat libur akhir tahun, adalah menutup semua alun-alun terhitung sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2022. (mar3/jpnn)
Satpol PP Kota Yogyakarta akan turun tangan secara langsung untuk mengawasi penerapan Prokes oleh wisatawan yang berkunjung ke DIY.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News