Niat Hati Mengamankan Barang Curian, Pria Ini Diringkus Duluan Oleh Polisi
Selasa, 15 Februari 2022 – 14:30 WIB
Setelah situasi aman, pelaku baru mengambil barang curian tersebut.
"Saat akan mengambil barang curiannya itulah pelaku diamankan oleh petugas kepolisian," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku pencurian sepeda motor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Ia terancam mendekam di penjara maksimal selama 7 tahun. (mcr25/jpnn)
Pencuri sepeda motor di Kota Yogyakarta diringkus oleh pihak kepolisian saat hendak mengambil barang curiannya itu. Kapok!
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News