Sepanjang 2021, di Yogyakarta Ada 46 Calon Pengantin yang Belum Cukup Umur, Kebelet Nikah karena Hal Ini
Pada 2018 tercatat 45 permohonan pernikahan usia anak, 2019 sebanyak 57 permohonan dan naik menjadi 72 permohonan pada 2020, sedangkan pada 2021 turun menjadi 46 permohonan.
Sebagian besar juga disebabkan kehamilan yang tidak diinginkan dengan usia pasangan pengantin yang bervariasi, antara 15 tahun hingga 18 tahun.
Edy mengatakan, meskipun dispensasi pernikahan dapat diberikan, namun pemerintah daerah tetap berupaya untuk mencegah agar tidak terjadi pernikahan usia dini dengan berbagai upaya preventif.
Di antaranya dengan membentuk forum anak, perlindungan anak berbasis masyarakat, pembentukan pusat pembelajaran keluarga, hingga konseling remaja dan mahasiswa.
Pencegahan juga dilakukan dengan menggandeng sekolah dengan program sekolah ramah anak hingga pencegahan secara sosial keagamaan dengan rumah ibadah ramah anak.
"Kami pun juga tetap memberikan pendampingan untuk memastikan hak-hak mereka sebagai anak tetap terpenuhi, salah satunya hak untuk menyelesaikan pendidikan atau sekolah, meskipun melalui jalur kejar paket ," katanya.
Keluarga, lanjut dia, juga diminta untuk tetap memberikan bantuan dan dukungan kepada pasangan pengantin usia anak karena biasanya belum mampu mandiri secara finansial.
"Terutama untuk anak di bawah 18 tahun tetap membutuhkan dukungan dari keluarga. Jangan ditinggalkan," katanya. (mar3/jpnn)
Sebanyak 46 calon pengantin di Yogyakarta mengajukan dispensasi pernikahan karena mereka belum cukup umur untuk diizinkan menikah.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News