Sepanjang 2021, di Yogyakarta Ada 46 Calon Pengantin yang Belum Cukup Umur, Kebelet Nikah karena Hal Ini

Kamis, 17 Februari 2022 – 14:01 WIB
Sepanjang 2021, di Yogyakarta Ada 46 Calon Pengantin yang Belum Cukup Umur, Kebelet Nikah karena Hal Ini - JPNN.com Jogja
Ilustrasi pernikahan anak. Foto: Instagram

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengabulkan pernikahan 46 calon pengantin yang belum memenuhi syarat menikah karena masih di bawah umur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Edy Muhammad mengatakan sebagian besar pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan, yaitu 43 calon pengantin, karena faktor kehamilan yang tidak diinginkan.

Selain itu, alasan pernikahan di bawah umur tersebut demi mencegah terjadinya hal negatif di kemudian hari.

"Kami tetap memberikan pendampingan kepada calon pengantin yang mengajukan dispensasi perkawinan," kata Edy pada Rabu (16/2).

Berdasarkan data sepanjang 2021 tersebut, pasangan pengantin juga dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu pasangan pengantin yang kedua-duanya masih berusia anak atau di bawah 18 tahun, tercatat tujuh pasangan.

Pasangan anak dan dewasa sebanyak 19 pasangan dan pasangan yang sudah dewasa atau berusia 18 tahun, namun belum memenuhi syarat usia menikah sebanyak 20 pasangan.

Syarat usia menikah adalah minimal 19 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk laki-laki.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, selama empat tahun terakhir jumlah permohonan pernikahan anak mengalami kenaikan dari 2018 hingga 2020, namun pada 2021 mengalami penurunan.

Sebanyak 46 calon pengantin di Yogyakarta mengajukan dispensasi pernikahan karena mereka belum cukup umur untuk diizinkan menikah.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News