Tak Terima Listrik Rumahnya Diputus, Pemuda Ini Aniaya Petugas PLN
Pemilik rumah masih belum bisa membayar sehingga petugas melepas KWH meter.
"Anak dari pemilik rumah AFS yang tak terima lalu melakukan penganiayaan terhadap petugas PLN," tambahnya.
Oleh pelaku, ANS dipukul dengan tangan kosong sebanyak tiga kali dan ditendang dua kali.
Atas kejadian itu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan.
Dari rekaman video yang viral di media sosial serta bukti dan keterangan saksi cukup bagi pihak kepolisian untuk menjerat pelaku dengan Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan.
Pelaku diancam dengan hukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (mcr25/jpnn)
Pemuda asal Ngestiharjo, Kasihan, Bantul harus mendekam di penjara karena melakukan penganiayaan terhadap petugas PLN.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News