Pelaku Pembuangan Orok Bayi di Masjid Nurudholam Bantul Ditetapkan sebagai Tersangka
jogja.jpnn.com, BANTUL - Polres Bantul menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka kasus aborsi dalam konferensi pers pada Rabu (16/2).
Pelaku berinisial AU (21) warga Kalimantan Tengah ini pada 22 Januari 2022 kedapatan membuang orok bayi di pelataran Masjid Nurudholam, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
Orok bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dan dilaporkan oleh warga sekitar ke pihak berwajib.
"Tiga jam setelah penemuan, kami mengamankan terduga pelaku di sebuah indekos daerah Tamantirto," ungkap Kapolres Bantul AKBP Ihsan.
Saat ditemukan, pelaku dalam keadaan lemas karena sehabis melahirkan.
"Sehingga pelaku kami bawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan," imbuhnya.
Di tempat tinggal pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa bekas bungkus obat.
Menurut Ihsan, obat tersebut digunakan pelaku untuk menggugurkan kandungannya.
Warga Tamantirto sempat digegerkan dengan penemuan orok bayi di pelataran Masjid Nurudholam, kini pelaku sekaligus sang ibu diamankan polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News