Pelaku Pembuangan Orok Bayi di Masjid Nurudholam Bantul Ditetapkan sebagai Tersangka
Rabu, 16 Februari 2022 – 18:03 WIB
Setelah AU dinyatakan pulih, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara bertahap.
Pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut mengakui tindakan aborsi.
Untuk pasangan AU, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait keterlibatannya.
Atas perbuatan AU, ia dikenakan Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam mendekam di penjara selama 9 tahun. (mcr25/jpnn)
Warga Tamantirto sempat digegerkan dengan penemuan orok bayi di pelataran Masjid Nurudholam, kini pelaku sekaligus sang ibu diamankan polisi.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News