Polda DIY Grebek Indekos MKY, Barang Haram Ini Ditemukan, Harganya Bikin Melongo
Dari tangan MKY pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa obat trihexyphenidyl sebanyak 66.000 butir pil, 35 butir calmlet Alprazolam dan pipet diduga terdapat sisa sabu.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam upaya pencegahan penggunaan dan peredaran narkoba di Yogyakarta, Polda DIY sepanjang November-Desember telah mengungkap 10 kasus dengan menetapkan 11 tersangka.
Keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa 19,6 gram sabu, 18,6 gram ganja, 135 butir Alprazolam serta 134.571 butir pil Trihexpenidyl. (mcr25/jpnn)
Polda DIY Menggerebek indekos MKY (28), ditemukan barang dengan harga fantastis.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News