Polda DIY Grebek Indekos MKY, Barang Haram Ini Ditemukan, Harganya Bikin Melongo

Kamis, 23 Desember 2021 – 17:05 WIB
Polda DIY Grebek Indekos MKY, Barang Haram Ini Ditemukan, Harganya Bikin Melongo - JPNN.com Jogja
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY AKBP Mardiyono saat menunjukkan barang bukti, Kamis (23/12). Foto: M. Sukron Fitriansyah

Dari tangan MKY pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa obat trihexyphenidyl sebanyak 66.000 butir pil, 35 butir calmlet Alprazolam dan pipet diduga terdapat sisa sabu.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam upaya pencegahan penggunaan dan peredaran narkoba di Yogyakarta, Polda DIY sepanjang November-Desember telah mengungkap 10 kasus dengan menetapkan 11 tersangka.

Keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa 19,6 gram sabu, 18,6 gram ganja, 135 butir Alprazolam serta 134.571 butir pil Trihexpenidyl. (mcr25/jpnn)

Polda DIY Menggerebek indekos MKY (28), ditemukan barang dengan harga fantastis.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News