Begini Kronologis Lengkap Klitih di Jalan Kaliurang, Motifnya Ya Ampun
Akibat kejadian tersebut DPH (16) mengalami luka bacok di punggung, luka robek di telapak tangan, dan jari telunjuk nyaris putus serta dua gigi depan patah.
Tiga teman korban yang saat kejadian juga berada di lokasi, berhasil melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaglik pada 27 November.
Pada hari itu juga, sekitar pukul 21.00 WIB, pihak kepolisian menangkap keenam pelaku di rumah masing-masing.
Dari tangan pelaku ini polisi mengamankan beberapa bukti berupa celurit, gergaji, tiga unit sepeda motor Scoopy, dan pecahan botol minuman keras.
Pelaku sendiri dikenakan Pasal 22 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tidak hanya itu saja, pelaku juga akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Polres Sleman mengamankan enam tersangka klitih di Jalan Kaliurang. Satu pelaku masih di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News