Kata Kriminolog Tentang Siskaeee, Wanita yang Umbar Aurat di YIA
"Jumlah subscriber atau viewers jangan jadi segala-galanya sehingga melanggar norma," pungkas Adrianus.
Polda DIY sudah menetapkan Siskaeee alias FCN (23) sebagai tersangka kasus konten pornografi di YIA.
Atas perbuatannya, pemilik akun @siskaeee_ofc di Twitter itu dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Siskaeee juga akan disangkakan UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab, Siskaeee secara terbukti membuat dan mendistribusikan konten-konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1).
Siskaeee terancam penjara maksimal selama 12 tahun dan diharuskan membayar denda hingga Rp 6 miliar.
Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto GM Pasaribu mengatakan motif pelaku membuat konten pornografi adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan mendapatkan penghasilan.
"Itu dilakukan secara sadar pada 18 Juli 2021 di YIA," kata AKBP Roberto, Selasa (7/12). (mar3/jpnn)
Kriminolog UI Adrianus Meliala mengatakan bahwa apa yang dilakukan Siskaeee bermotif untuk menambah viewer, bukan ekshibisionisme murni.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News