Polda DIY Gagalkan Peredaran Ganja antar Provinsi Seberat 7 Kilogram
Kamis, 06 Januari 2022 – 16:16 WIB
Selanjutnya, pada 24 Desember 2021 turut diamankan AS (38) di Bogor sekitar pukul 18.30 WIB.
Sebelumnya, AS pernah memesan ganja dari RD sebanyak 1 kg.
Keduanya bertemu 17 Desember 2021 di rumah AS daerah Bogor Selatan.
Total barang bukti berupa ganja yang disita dari pelaku sebanyak 7,573 kg.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) lebih sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam di penjara maksimal selama 20 tahun. (mcr25/jpnn)
Ditresnarkoba Polda DIY gagalkan peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi seberat 7 kilogram. Ini pelakunya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News